Paspor dan Visa adalah dua dokumen yang digunakan ketika seseorang berpergian keluar negeri. Keduanya seakan mirip, namun memiliki fungsi yang berbeda. Paspor berfungsi untuk kembali masuk ke negara asal dan untuk masuk ke negara lain saat berkunjung, sedangkan visa adalah ijin temporer suatu negara supaya pemegang dapat berkunjung ke negara tersebut.
Paspor | Visa | |
Dikeluarkan oleh | Negara tempat asal seorang warganegara contoh: Paspor seorang warga negara Indonesia diterbitkan oleh negara Indonesia | Negara tempat tujuan |
Bentuk | Buku, berisikan identitas Nama, tempat dan tanggal lahir, foto | Biasanya berupa kertas / stempel yang ditempelkan di paspor |
Jenis | 1. Paspor Reguler 2. Paspor Diplomatik - digunakan oleh perwakilan diplomatik, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan dan kekebalan hukum di tempat mereka bertugas. 3. Paspor Dinas / Resmi - digunakan oleh kalangan teknisi dan petugas administrasi suatu misi diplomatik (kedutaan / konsulat), atau PNS yang sedang melakukan tugas di luar negeri. 4. Paspor Orang Asing - diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya, setiap negara memiliki peraturan khusus. 5. Paspor kelompok - digunakan untuk kelompok (lebih dari 1 orang), contohnya kelompok liburan anak sekolah. 6. Paspor Haji dan Umrah - digunakan khusus untuk jamaah haji dan umrah, nama harus menggunakan 3 kata | 1. Visa kunjungan sementara untuk kunjungan keluarga-teman / Relatives Permit 2. Visa kunjungan sementara untuk wisata / Tourist Visa 3. Visa kunjungan sementara untuk bisnis / Business Visa 4. Visa kerja / Work Visa 5. Visa transit 6. Visa mahasiswa/pelajar / Student Visa |
Masa Berlaku | 5 tahun | 1x perjalanan, 90 hari, 6 bulan, sampai beberapa tahun (bervariasi tergantung jenis visa) |
sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Paspor
https://id.wikipedia.org/wiki/Visa