Perbankan yang ada di Indonesia memiliki peranan yang sangat penting di tanah air, Mengingat pentingnya peranan tersebut, perbankan menjalankan asas dan prinsipnya dengan sangat hati-hati. Perbankan di Indonesia memiliki fungsi utama untuk menghimpun dan menyalurkan dana bagi masyarakat. Selain itu, perbankan Indonesia juga menjalankan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan, stabilitas nasional, dan juga pertumbuhan ekonomi. Di Indonesia terdapat dua jenis Bank yaitu Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Kedua jenis bank tersebut sebenarnya sudah lama berdiri. Tetapi tidak sedikit yang belum mengetahui perbedaan antara Bank Umum dan BPR. Berikut ini adalah perbedaannya
Bank Umum | BPR | |
Definisi menurut UU No. 10 Th 1998 Pasal 1 | Melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dana tau berdasar prinsip syariah dalam kegiatan memberikan jasa | Melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau menurut prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa pada lalu lintas pembayaran |
Bentuk simpanan | Giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan berjangka, tabungan biasa | Tabungan, deposito berjangka |
Kegiatan | Memberikan jasa pada lalu lintas pembayaran | Tidak boleh memberikan jasa pada lali lintas pembayaran |
Simpanan | Sertifikat deposito dan giro | Tabungan dan deposito |
Transaksi | Giral | Bukan giral |
Tugas | Himpunan dana berupa simpanan, meminjamkan dana | Himpunan dana berupa tabungan dan menawarkan dana dengan prinsip syariah |
Menurut UU No.10 Th. 1998 Pasal 1
Dari dua definisi yang dituangkan pada Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1, dapat disimpulkan perbedaan kedua jenis bank tersebut dalam kegiatannya. Bank umum mempunyai kegiatan utama memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran misalnya jual beli valuta asing dan kliring. Sementara itu hal ini tidak dapat dilakukan oleh BPR. Hal ini karena kegiatan BPR tidak melayani pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan alasan tersebut, BPR tidak ikut terlibat dalam kliring maupun kegiatan jual beli valuta asing
Bentuk Simpanan
Perbedaan selanjutnya dari kedua jenis bank tersebut dapat dilihat dari bentuk simpanan dana yang dikumpulkan dari masyarakat. Bank umum menghimpun dana dalam bentuk sertifikat deposito dan dana sedangkan BPR tidak mengumpulkan dana dalam bentuk giro maupun sertifikat deposito. BPR hanya menerima simpanan dalam bentuk deposito dan tabungan. Oleh sebab itu BPR tidak mungkin melakukan transaksi giral tetapi bank umum diijinkan melakukan transaksi giral. Namun keduanya memiliki kesamaan yaitu tidak boleh melakukan usaha asuransi dan penyertaan modal
Tugas
Secara umum tugas bank umum jauh lebih banyak dibandingkan dengan BPR. Tugas bank umum meliputi pemberian kredit, menghimpun dana dari masyarakat berupa simpanan dan menerbitkan surat atas hutang. Bank umum juga diperbolehkan untuk menjual, membeli dan menjamin resiko sendiri berdasar kepentingan nasabah dan perintah nasabah yang bersangkutan meliputi surat pengakuan hutan, sertifikat Bank Indonesia, surat – surat wesel, obligasi, surat perbendaharaan negara, surat dagang berjangka, dan surat berharga lainnya. Tugas lainnya meliputi menyeduakan tempat penyimpanan barang dan surat berharga, melakukan kegiatan valuta asing, menerima pembayaran tagihan untuk surat berharga, melakukan utang piutang, melakukan kegiatan terkait penyertaan modal bank dan perusahaan lain, dan bertindak sebagai pengurus maupun pendiri dana pensiun sesuai dengan peraturan undang-undang
Sementara itu BPR memiliki tugas yang lebih sedikit. Tugas BPR meliputi memberikan layanan kredit dan menawarkan penempatan dana serta pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketetapan Bank Indonesia. BPR menghimpun dana dari masyarakat berupa deposito berjangka, tabungan, atau lainnya yang serupa. BPR juga menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat deposito, Serifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, dan tabungan bank lain
Status
Bank umum berdasarkan statusnya dibagi menjadi dua yakni Bank Devisa dan Bank Non Devisa. Bank devisa adalah bank yang mampu melakukan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan seperti transfer ke luar negeri, inkaso keluar negeri, dll. Persyaratan untuk menjadi Bank Devisa ditentukan oleh Bank Indonesia. Sementara itu Bank Non Devisa adalah bank yang belum memiliki izin melakukan transaksi seperti Bank Devisa sehingga tidak dapat melakukan transaksi seperti Bank Devisa. Bank Non Devisa sebenarnya kebalikan dari Bank Devisa karena transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas sebuah negara
Status BPR dapat diberikan untuk Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, Lumbung Pitih Nagari, Bank Pegawai, Lembaga Pekreditan Desa, Badan Kredit Desa, Badan Kredit Kecamatan, Kredit Usaha Rakyat Kecil, Lembaga Perkreditan Kecamatan, dan berbagai lembaga lain yang disamakan sesuai dengan Undang Undang Perbankan No. 7 Th. 1992 yang memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Ketentuan ini ditetapkan karena mengingat lembaga – lembaga itu sudah berkembang di masyarakat Indonesia dan masih dibutuhkan oleh masyarakat sehingga keberadaan lembaga itu diakui. Oleh sebab itu, UU Perbankan No. 7 Th 1992 memberikan status yang jelas terhadap lembaha – lembaga yang dimaksud. Untuk menjamin keseragaman dan kesatuan dalam pembinaan dan pengawasan, persyaratan dan tatacara pemberian status untuk lembaga – lembaga tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah
Alokasi Kredit
Bank Umum memiliki peraturan dan ketentuan yang lebih ketat dalam memberikan kredit bagi para nasabahnya. Namun karena Bank Umum memiliki dana yang relatif lebih besar, maka besaran jumlah kredit yang dapat diberikan untuk nasabah juga lebih besar. Sementara itu untuk BPR, dalam memberikan kredit kepada nasabah wajib mempertimbangkan beberapa hal, Salah satu pertimbangan tersebut adalah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur melunasi hutang sesuai perjanjian, memenuhi ketentuan dari Bank Indonesia terkait batas maksimal pemberian kredit. Dalam memberikan kredit, BPR juga wajib untuk memenuhi ketentuan dari Bank Indonesia terkait batas maksimal pemberian kredit, jaminan, atau hal lainnya termasuk pada perusahaan – perusahaan dalam kategori yang sama dengan BPR. Batas maksimal tersebut yaitu tidak lebih dari 30% modal. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia. Selanjutnya dalam menyalurkan kredit, BPR juga harus memenuhi ketentuan dari Bank Indonesia terkait batas maksimal pemberian kredit, jaminan, atau hal serupa lainnya yang mungkin dilakukan BPR pada pemegang saham yang mempunyai modal 10% atau lebih, anggota dewan komisaris, anggota direksi, pejabat BPR, dan perusahaan yang di dalamnya memiliki kepentingan pihak pemehang saham yang memiliki modal 10% atau lebih yang disetor, dan pejabat BPR yang lain. Batas maksimal itu tidak lebih dari 10% modal sesuai dengan Bank Indonesia
Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Perkreditan_Rakyat